Farah 12210606 3EA13
Tulisan 1
Saat ini Komisi III DPR RI tengah menyelenggarakan Uji
Kepatutan dan Kelayakan untuk memilih hakim agung. Sebagaimana diberitakan
media, pada Senin, 14/01/2013, Muhammad Daming Sunusi menjawab bahwa “yang
diperkosa dengan yang diperkosa sama-sama menikmati” ketika ditanya mengenai
pendapatnya akan hukuman mati bagi pelaku perkosaan.
Jawaban ini sangat mengejutkan mengingat yang bersangkutan
sebagai seorang hakim yang seharusnya “memiliki integritas dan kepribadian yang
tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum”,
sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Tidak kalah mengejutkannya adalah anggota Komisi III DPR RI yang
tertawa atas pernyataan ini.
Perkosaan adalah isu pelanggaran HAM. Deklarasi Penghapusan
Kekerasan terhadap Perempuan (1993) menyebutkan bahwa “kekerasan terhadap
perempuan merupakan sebuah pelanggaran hak-hak asasi & kebebasan
fundamental perempuan dan menghalangi atau meniadakan kemungkinan perempuan untuk
menikmati kemungkinan perempuan untuk menikmati hak-hak asasi dan kebebasan
mereka”.
Di Indonesia, kekerasan seksual selalu marak. Pada 2011,
KOMNAS PEREMPUAN mencatat 2.937 kasus kekerasan di ranah komunitas dimana
kekerasan seksual menempati porsi terbanyak (57%). Di ranah domestik, terdapat
1.398 kasus kekerasan seksual. Pada 2010, tercatat 864 tindak kekerasan seksual
di ranah domestik & 1.781 kasus di ranah komunitas. Pada 2009, 48,68 % dari
143.586 kasus adalah kekerasan seksual.
Sikap yang melecehkan dan menertawakan perkosaan ini
bertentangan dengan UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dimana salah satu bentuk
kewajiban negara adalah menjamin pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga
negara tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap
perempuan (Pasal 2 huruf d).
Selain itu, yang bersangkutan tidak mencerminkan kualitas
seseorang yang layak menduduki jabatan hakim agung sebagaimana diatur dalam
Pasal 6A UU No 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, berbunyi “Hakim agung harus memiliki integritas dan
kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang
hukum.”
Oleh karena itu, melalui Surat Terbuka ini, kami, INSTITUT
PEREMPUAN, meminta kepada Komisi III DPR RI untuk tidak memilih Muhammad Daming
Sunusi sebagai calon hakim agung.
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian
Bapak, kami ucapkan terima kasih.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar