Analisis jurnal 3
TEMA/TOPIK :
Koperasi
JUDUL, PENGARANG &
TAHUN :
PERAN KOPERASI UNIT DESA DALAM
MEMBERIKAN
KREDIT DIKALANGAN MASYARAKAT,ARI
BINTARA,2009
ALASAN /LATAR BELAKANG
:
Pada saat sekarang ini pembangunan yang
sedang kita laksanakan dewasa ini adalah suatu rangkaian dari kegiatan
pembangunan yang terdahulu, bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berkedaulatan rakyat dalam suasana
perikehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan
dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai1. Titik berat
pembangunan diletakan pada bidang ekonomi yang merupakan penggerak utama
pembangunan seiring dengan kualitas sumber daya manusia dan didorong secara
saling memperkuat, saling terkait dan terpadu dengan pembangunan bidang-bidang
lainnya yang dilaksanakan selaras, serasi dan seimbang guna keberhasilan
pembangunan di bidang ekonomi dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran
pembangunan nasional.Bertitik tolak pada pembangunan tersebut,maka pemerintah
dan rakyat Indonesia mempunyai kewajiban untuk menggali, mengolah dan membina
kekayaan alam tersebut guna mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai
dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang berbunyi2: 1 GBHN
1998.Ketetapan MPR RI 1998 beserta GBHN MPR RI 1998-2003.
“Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat
Indonesia diselenggarakan dalam susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan
kegotong royongan”. Pengertian koperasi ini menurut Pasal 1
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah : “koperasi
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Pemerintah juga diharapkan dapat
menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat, baik
dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitarnya, maupun
turut serta dalam membangun system perekonomian nasional.sebagai organisasi
ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi
persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain.
Undang-Undang, No 25, Tahun 1992 Pasal
1, Tentang Perkoperasian Koperasi memiliki peranan penting
dalam kegiatan perekonomian, karena koperasi dinilai mampu memberikan berbagai
kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya,
koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat mempunyai fungsi dan peran seperti
yang
tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang No
25 Tahun 1992 sebagai berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Salah satu program pengembangan koperasi
yang cukup menonjol pada masa ini adalah pembentukan koperasi Unit Desa (KUD).
Pengertian KUD disini adalah suatu koperasi serba usaha yang beranggotakan
penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya
mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dar
beberapa koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain
itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
MASALAH
:
Masalah diperlukan untuk memberikan
gambaran yang jelas tentang permasalahan yang hendak diteliti dan dicairkan
pemecahannya, sehingga nanti akan dapat menghasilkan data data yang sesuai
dengan yang diinginkan dan penyusunan hasil penelitiannya dapat dilakukan
secara sistematis dan mudah untuk dipahami.
Dari uraian latar belakang diatas maka
dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Jenis-jenis kredit apa saja yang
dapat diberikan oleh koperasi Unit Desa?
2. Bagaimana tata cara atau prosedur
pelaksanaan pemberian kredit kepada masyarakat?
3. Bagaimana pengaruh kredit yang
diberikan koperasi Unit Desa kepada masyarakat?
METODOLOGI
:
1.
Data & pengumpulan data :
a.
Penelitian Kepustakaan
Metode ini merupakan alat pengumpulan
data yang dilakukan melalui literature dan peraturan perundang-undangan, serta
buku buku yang ada kaitannya secara langsung dengan obyek yang diteliti. Cara
ini dimaksudkan untuk mencari konsepsi-konsepsi, teori-teori, pendapat atau
temuan yang berhubungan erat dengan permasalahan.
b.
Penelitian Lapangan
1) Wawancara (interview)
Yaitu merupakan kegiatan untuk
mengumpulkan data dengan tujuan tertentu dengan melakukan percakapan atau
wawancara langsung antara peneliti dengan subyek penelitian untuk memperoleh
berbagai keterangan atau jawaban yang dibenarkan dalam penelitian. Adapun
subyek penelitian yang dimaksudkan yaitu : Kepala koperasi Unit Desa
(KUD) yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
2)
Observasi
Yaitu teknik pengumpulan data dengan
cara meneliti dan mengamati secara langsung objek yang diteliti.
3. Model penelitian
:
a. Penelitian Kepustakaan
b. Penelitian Lapangan Wawancara (interview),
Observasi
4.
Tahapan penelitian :
1. Metode Pendekatan
2. Jenis Penelitian
3. Lokasi Penelitian
4. Sumber Data
5. Metode Pengumpulan Data
6. Metode Analisa Data.
HASIL
PEMBAHASAN :
Penelitian merupakan salah satu sarana
untuk mengembangkan ilmu pengetauhan, baik dari segi teori maupun praktek. Penelitian
ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan dalam menyusun penulisan
ilmiah. Suatu penelitian harus ditunjang dengan peraturan-peraturan yang
menjadi dasar penelitian tersebut, sehingga penelitian yang dibuat dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya. Penelitian pada umumnya bertujuan untuk
menemukan ,mengembangkan atau menguji kebenaran suatu pengetauhan.
Mengembangkan berarti memperluas dan menggali lebih dalam suatu yang ada.
Menguji kebenaran dilakukan jika apa yang sudah ada dirasa masih atau menjadi
diragukan kebenarannya. Sehubungan dengan upaya ilmiah, maka metode penelitian suatu
metode cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi ilmu pengetauhan yang
bersangkutan. Metode adalah pedoman cara seorang ilmuan
KESIMPULAN
:
Koperasi memiliki peranan penting dalam
kegiatan perekonomian, karena koperasi dinilai mampu memberikan berbagai
kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar